Jakarta, tvOnenews.com-PT Telkom menanggapi gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom perkara ini dibuat-buat oleh BR untuk menghindari dan menghambat proses pidana yang tengah dijalani BR di Pidana Khusus Kejaksaan Agung. "Sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri," ujar Ahmad Reza seperti dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com pada Selasa (19/09/2023).
Menurut Ahmad Reza, sebenarnya kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.
"Laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," ujar Ahmad Reza.
Menurut Reza ada ketidaktepatan obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan pihak Kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
Apalagi, obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Thohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom.
Load more