Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap dalam persidangan, para terdakwa korupsi BTS Kominfo kerap bermain judi online. Bahkan mereka memiliki grup tersendiri.
Grup tersebut dinamai 'Salju' dan berisikan setidaknya 4 terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.
Keempat terfakwa tersebut adalah eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan.
Tak hanya mereka, investor dan konsultan proyek BTS dan Makmur Jauhari selaku Direktur Utama Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Lukas Hutagalung juga ikut tergabung dalam grup tersebut.
Bahkan fakta tentang grup 'Salju' ini diungkap sendiri oleh Lukas Hutagalung saat menjadi saksi untuk Irwan Hermawan dan lainnya di Pengadilan Tipikor kemarin.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, Soju atau apa?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, Senin (18/9/2023).
"Salju," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? Kumpulan apa, Salju?" tanya hakim lagi. "
Teman-teman main kartu Yang Mulia," jawab Lukas.
"Permainan kartu, kartu apa?" tanyanya lagi.
"Kartu remi biasa," kata Lukas.
Mendengar jawaban Lukas itu, Hakim Dennie menanyakan keterlibatan eks Menkominfo Johnny G Plate dalam grup itu.
"Salju," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? Kumpulan apa, Salju?" ujar hakim. "Teman-teman main kartu Yang Mulia," jawab Lukas.
"Siapa lagi? Menkominfo saat itu ada?" tanya Hakim Dennie.
"Tidak ada," jawab Lukas.
"Tidak ada? Tidak bisa main kartu?" kata Hakim Dennie sambil tertawa.
Tak hanya mengungkap soal identitas grup 'Salju', Lukas juga mengatakan bahwa grup tersebut kerap dijadikan untuk bermain judi.
Menurutnya, lokasi judi grup 'Salju' ini kerap berpindah-pindah. Namun Lukas mengaku sering bermain judi di Kantornya Galumbang.
"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," ungkap Lukas Hutagalung.
"Sambil bahas proyek BTS 4G ini tidak?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Lukas.
Meskipun berada dalam satu grup, Lukas tak mengetehaui darimana uang-uang rekan judinya berasal. Sedangkan, uang yang ia jadikan bahan judi berasal dari investasi proyek.
"Untuk menarik supaya interest ada. Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," ungkapnya.
"Itu uang yang dipakai uang hasil ini bukan?" tanya hakim.
"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja. Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," jawab Lukas
Diketahui, mereka telah didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS dengan tiga tersangka lainnya.
Keenak terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Load more