Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Siskaeee memastikan tak hadir memenuhi pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dirinya yang berperan pada produksi film porno.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Siskaeee melalui video pernyataannya yang diunggah pada akun instagram pribadinya @Vip_Siskaeee.
"Aku pastikan aku akan datang di Polda Metro Jaya tanggal 25 September jam 10.00 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dengan jelas lengkap, karenakan aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance," kata Siskaeee yang dilansir dari Instagram, Selasa (19/9/2023).
Pernyataan Siskaeee menjawab jika dirinya tak kembali hadir pada pemeriksaan hari ini yang telah sebelumnya terjadwal oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023).
"Iya, pemanggilan (jam 10)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa para pemeran pria dan wanita dalam produksi film porno.
Rencana langkah penjemputan paksa itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurutnya rencana penjemputan paksa dilakukan jika pemeran wanita dan pria pada produksi film porno tak memenuhi panggilan pihaknya untuk kedua kalinya.
"Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa (jemput paksa-red)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, belasan pemeran pria dan wanita dalam produksi film porno termasuk tiga selebgram seksi yakni Siskaeee, Virly Virginia, dan Meli 3GP mangkir dari pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kendati mangkir pada pemeriksaan hari ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada belasan pemeran pria dan wanita produksi film porno itu.
"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Ade Safri menuturkan mangkirnya sejumlah pemeran pria dan wanita pada produksi film porno itu dutengarai alamat tempat tinggal yang diketahui.
Pasalnya, sejumlah surat pemanggilan yang telah dilayangkan pada Selasa (12/9/2023) itu dikembalikan pihak ekspedisi.
"Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau, dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik, dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," katanya.
Sebelumya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mensinyalir adanya penambahan tersangka pada kasus rumah produksi film porno.
Penambahan tersangka tak menutup kemungkinan dari sejumlah pemeran wanita dan pria pada produksi film porno itu.
"Sangat bisa (jadi tersangka pemeran pria dan wanita)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ade Safri menuturkan sebelum adanya penambahan tersangka kasus rumah produksi film porno para pemeran terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (15/9/2023).
Menurutnya usai pemeriksaan saksi pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara sebelum adanya penetapan tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun para pemeran pria dan wanita rumah produksi film porno itu terancam melanggar Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) raup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap keuntungan tersebut didapat para pelaku dalam setahun mengoperasikan rumah produksi film porno tersebut.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta," ungkap Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ade Safri menuturkan keuntungan tersebut didapat para pelaku dengan membuat paket berlangganan film porno pada website yang disediakan.
Sejumlah nominal harga diaptok para pelaku untuk para pelanggan yang mengakses film porno melalui website yang tersedia.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno yang bermarkas di tiga lokasi kawasan Jakarta Selatan.
Ade menuturkan produksi film porno itu ditransmisikan melalui tiga website berbeda yang disediakan para pelaku yakni https://kelassbintangg.com, https://togefilm.com, dan https://bossinema.com.
Adapun dari rumah produksi film porno tersebut pihaknya turut serta meringkus lima orang tersangka dengan masing-masing perannya.
Kelima orang itu adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
Sindikat rumah produksi itu pun didapati telah menghasilkan ratusan film porno yang ditransmisikan ke tiga website berbayar itu.
"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," katanya.
Ade menjelaskan film porno tersebut turut diperankan oleh 12 orang, dengan satu orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya dengan inisial masing-masing VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.
Di sisi lain, untuk pemeran pria diperankan oleh lima orang yang berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (raa)
Load more