Jakarta, tvOnenews.com - Fakta persidangan, Sespri Johnny G. Plate terima insentif uang hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar dengan keterangan saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menghadirkan sepuluh saksi. Salah satunya sekretaris pribadi (Sespri) Johnny G. Plate, yakni Happy Endah Palupy.
Dalam kesaksiannya, Happy mengungkap fakta persidangan menerima sejumlah uang dari terdakwa Anang Achmad Latif kepada Johnny G. Plate.
Dia mengatakan Anang mengutus orang kepercayaannya untuk menyerahkan duit Rp500 juta per bulan melalui dirinya. Menurutnya, uang tersebut diserahkan kepada Johnny G. Plate sejak awal 2021.
"Semester awal 2021 (sekitar Januari, Februari, Maret)," kata Happy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Load more