Dalam Inmendagri itu, terdapat empat hal yang diatur secara khusus, yakni; Pertama, instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.
Kedua, instruksi khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Ketiga, instruksi Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal. Dan keempat, instruksi khusus untuk pengaturan tempat wisata.
Selama perioden 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, seluruh kepala daerah juga diminta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). (ito)
Load more