PBNU meminta kedua belah pihak antara rakyat dan pemerintah untuk saling menahan diri dan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat agar tak terjadi konflik diantara kedua belah pihak.
PBNU juga mengajak masyarakat Pulau rempang untuk terus berdoa kepada sang khalik agar mendapatkan solusi dan cara terbaik bagi kemaslahatan semua pihak.
Sebelumnya, Jauh sebelum terjadi konflik peralihan lahan Pulau Rempang, Nahlatul Ulama (NU) telah mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara.
Keputusan itu diambil dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 lalu.
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (pemberian) pemerintah atau ihya (menghidupkan/mengelola), maka pemerintah tidak boleh (haram) mengambil tanah tersebut, itu kutipannya,” ujar Abdul Ghofur Maimoen dalam pesan tertulis yang diterima oleh tvOnenews.com pada Rabu (20/9/2023).
Abdul Ghofur Maimoen adalah Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU ke-34 saat itu.
Load more