Jakarta, tvOnenews.com - Saksi sidang Johnny G. Plate Cs diciduk Kejagung diduga langgar tindak pidana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap salah satu saksi persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
Walbertus selaku Tenaga Ahli Kominfo yang bersaksi di persidangan pada Selasa (19/9/2023) mendadak diamankan tim penyidik Jampidus Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kuntadi mengungkap alasan pihaknya mengamankan saksi Walbertus di tengah persidangan.
Menurut dia, pihaknya mendapat informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga saksi melakukan tindak pidana.
"Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yakni WNW melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Tipikor memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya mengamankan saksi langsung untuk ke Jampidsus.
Dia menuturkan pihaknya bakal memeriksa saksi terkait status penyelidikan yang naik menjadi penyidikan.
"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Selain itu, Kuntadi menekankan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait status Walbertus.
Menurut dia, pihaknya masih memerlukan waktu untuk menaikkan status saksi ke tersangka bila memenuhi syarat melakukan tindak pidana.
"Atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 Tipikor," imbuhnya. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more