Jakarta, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tambora menggrebek sebuah ruko empat lantai di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu.
Ruko empat lantai ini juga dijadikan tempat produksi sekaligus penjualan minuman keras ilegal jenis ciu.
Dalam penggrebkannya polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KL alias Johan yang bertugas sebagai pembuat minuman sekaligus penjual.
Kapolres metro jakarta barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Selain satu tersangka dari lokasi ini juga turut diamankan 129 drum tempat fermentasi ciu, 4560 botol ciu siap edar, Drigen serta sejumlah alat memasak bahan baku miras.
Saat ini polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain berinisial S-S yang berperan sebagai pengendali.
Dari pengungkapan miras ilegal ini atau home industry miras ilegal ini penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"129 drum besar, Ada juga 4560 botol ciu siap edar dalam botol air minum kemasan 600 ml ada juga yang ukuran 330 ML kemudian 7 jeriken berisi 30 liter ciu yang sudah jadi dan siap untuk dikemas, 5 buah tungku atau kompor," Ujar Kapolres Jakarta Barat saat ditemui di lokasi.
Load more