Tak hanya itu, lanjutnya, kemudian 30 tabung gas yang berfungsi sebagai alat untuk memasak bahan baku ciu ini kemudian 9 wajan besar 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong 42, 9bungkus ragi satu karung beras merah dan 1 buah timbanga.
Untuk mengelabui petugas kepolisian ruko tersebut dikamuflase dengan tempat konveksi di tiga lantai bagian bawah, Sementara lokasi pembuatan miras berada di lantai empat.
"Modus operandinya pelaku atas nama KL alias johan menyewa ruko 4 lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama Firma hukum yang memang dulu pernah di sewa namun sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang dirumah hukum tersebut" Imbuhnya.
Para tersangka akan dijerat pasal pidana yaitu pasal 20 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Kita juga kenakan dengan undang-undang Cipta kerja baik pasal 46 maupun 64 terkait tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta." Tutupnya. (abm/mii)
Load more