Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Hendra Effendy mengklaim bahwa tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang telah mencabut laporannya.
Hendra mengatakan,tiga pelapor tersebut sudah berdamai dengan kliennya hingga mencabut laporan mereka.
Adapun ketiganya adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
"Mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Terkait perdamaian ini, Hendra menyebut, akam dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (rpi/ebs)
Load more