Proyek tersebut justu berakibat negatif terhadap warga yang timggal di perkampungan tua tradisional Melayu Rempang yang harus direlokasi.
Atas hal tersebut, proyek itu ditolak oleh warga karena masyarakat Melayu telah berada di pulau tersebut sejak sebelum merdeka.
"Situasi di Rempang adalah bagian dari praktik umum yang memandang penduduk lokal sebagai penghambat pembangunan. Ini adalah cara yang secara struktural penuh kekerasan dalam mengelola masyarakat," tulis dosen studi politik dan keamanan di Murdoch University di Perth, Ian Murdoch.
Tak hanya media di atas, situs publikasi analisis milik think thank ISEAS-Yusof Ishak Institute, Fulcrum juga menuliskan tentang Pulau Rempang.
Dalam artikelnya itu membahas tentang adanya ketidakpastiaan hukum terhadap tanah yang berujung konflik agraria itu.
Artikel tersebut turut juga mengutip pernyataan dari Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Pergeseran penggunaan lahan di Pulau Rempang mencerminkan ketidakpastian peraturan mengenai penggunaan lahan di Indonesia secara umum. Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto mengatakan, tanah yang ditempati warga tidak memiliki sertifikat kepemilikan," tulisnya.
Load more