Menurut Johanes, pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut tidak sesuai ketentuan karena belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
Konflik Pulau Rempang, Ombudsman RI menyebut ada potensi maladministrasi di pemerintah Kota Batam soal rencana relokasi warga. Dok: Teguh Prihatna-Antara
“Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum,” terangnya.
Dengan tegas dia menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
"Turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar," kata dia.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," sambungnya.
Load more