Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR menolak usulan KPU RI terkait metode penghitungan suara dengan model dua panel di Pemilu 2024.
Keputusan itu disampaikan saat Rapat Konsultasi Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai inovasi KPU memang bagus agar proses penghitungan suara lebih efisien. Namun, hal itu tidak bisa diterapkan secara mendadak.
“Tinggal misalnya lima bulan lagi diputuskan. Sementara nanti kan berkonsekuensi dengan yang lain,” ucap Doli usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Wakil Ketua Umum Golkar itu menyebut secara teknis metode dua panel juga tidak mudah dilakukan.
“Misalnya di dalam satu lingkaran TPS itu di situ dibagi dua. Pembagiannya gimana? Kalau misalnya satu panel pakai presiden, satu lagi misalnya DPR RI lah. Kalau tiba-tiba namanya ada yang sama misalnya, satu calon presiden ini namanya, si A, tapi tiba-tiba namanya sama kan nanti bisa kacau penghitungannya, karena itu enggak ada batasnya. Gimana kita membatasinya antaranya panel satu sama panel dua,” jelas Doli.
“Teriak yang satu lagi belum tentu juga sama yang nyata. Jangan-jangan nanti yang atas salah, yang tercatat yang panel sebelah sama yang lain,” tambahnya.
Selain itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga harus ditambah. Sebab metode ini mengharuskan Bawaslu mengawasi dua panel sekaligus.
“Bawaslu kan selama ini memang cuma hanya satu di TPS. Kalau dia mengawasi dua panel sekaligus kan akan terjadi kerumitan juga. Belum tentulah semua orang punya kemampuan yang sama mengawasi dua hal,” jelas Doli.
“Nah kalau nambah lagi nanti kan harus rekrutmen baru lagi, anggarannya nambah lagi. Jadi makanya saya katakan tadi mungkin inovasi ini bagus, tapi belum mungkin dilakukan, akan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah baru kalau kesiapannya tidak matang dalam waktu singkat ini,” jelas Doli. (saa/muu)
Load more