Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Adapun seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras.
Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo Bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Rabu (20/9/2023).
Pelaku menambahkan caption pada video tersebut yang intinya mengajak untuk menyiapkan air keras dalam botol dan melemparkannya ke polisi pada demo Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian selanjutnya menuju ke kediaman pelaku dan melakukan penangkapan paksa. Pelaku ditangkap pada Rabu (20/9/2023) pagi di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR," ujar Ade Safri. (rpi/nsi)
Load more