Jakarta, tvOnenews.com - Pria provokator siram polisi dengan air keras saat aksi Bela Rempang jadi tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat.
Dia ditangkap karena menyebarkan ajakan atau provokasi menyerang polisi yang bertugas mengamankan aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kabar terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau atau Pasal 156 dan atau atau Pasal 160 KUHP.
Demo Bela Rempang. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Adapun seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras.
Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo Bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Rabu (20/9/2023).
Pelaku menambahkan caption pada video tersebut yang intinya mengajak untuk menyiapkan air keras dalam botol dan melemparkannya ke polisi pada demo Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian selanjutnya menuju ke kediaman pelaku dan melakukan penangkapan paksa. Pelaku ditangkap pada Rabu (20/9/2023) pagi di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR," ujar Ade Safri. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more