Sebagai konsekuensinya, mereka wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing.
Tahun ini, terkumpul 75 ribu kantong daging hewan Dam yang berasal dari 3.117 ekor kambing, dengan rincian 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari jemaah haji Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, mereka wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing.
Tahun ini, terkumpul 75 ribu kantong daging hewan Dam yang berasal dari 3.117 ekor kambing, dengan rincian 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari jemaah haji Indonesia.
Seluruh kambing disembelih di rumah potong hewan (RPH) Ukaisyah, dan siap dikirim ke Indonesia.
Juni Supriyanto, Sekretaris Badan BPKH sekaligus Deputi Bidang kemaslahatan BPKH menambahkan program distribusi daging hewan Dam ini sebelumnya diinisasi oleh BPKH pada tahun 2018.
Berkat kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga mulai dari Kemenag, Kemendag, Kementan, hingga Kemenkeu dan MUI serta BAZNAS, program pengiriman daging hewan Dam ke Indonesia dapat terwujud.
Load more