Alex mengungkapkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (hmd/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more