Hingga hari ini, AdaKami masih belum menerima informasi lengkap terkait identitas korban seperti yang berada dalam thread akun media sosial X @rakyatvspinjol.
Lebih lanjut, dalam menjalankan praktik bisnisnya, khususnya dalam penagihan, Adakami menerapkan sesuai SOP dari AFPI.
SOP tersebut diantaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman.
“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerjasama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri,”
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” pungkasnya. (Kmr)
Load more