"Sekarang perkara kami sudah ditarik di Mabes Polri, sudah setahun penyelesaian di Mabes Polri. Ternyata di Mabes Polri mirip-mirip saja di Polda, perkara kami sampai sekarang belum ada kepastian hukum, tidak ada penyelesaian yang benar diduga masih digoreng-goreng terus," imbuhnya.
Menurut Ing, seluruh bukti formil maupun materil telah diserahkan atau sudah didapat penyidik. Bahkan, pihaknya memiliki keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah sampai tingkat kasasi yang inkrah terkait perkara ini secara keperdataan. Berdasarkan keputusan PTUN, kata dia, semua sertifikat terlapor SM dkk sudah dibatalkan, dicabut dan ditarik peredarannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tapi mereka gunakan lagi untuk menggugat kami di pengadilan negeri. Sekarang pengadilan negeri kami sudah menang sampai tingkat kasasi, sudah ada keputusan yang tetap inkrah. Tetapi sampai sekarang penyelesaian masalah di Mabes Polri sampai sekarang ini tidak berjalan dengan baik," kata Ing.
Pihaknya menduga ada oknum yang mengintervensi perkara, sama seperti ketika di Polda Sulut. Sebab, kata dia, pihak terlapor merupakan orang yang memiliki banyak uang.
"Jadi kami mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, Karo Wassidik beri kepastian hukum segera kepada kami. Kami minta gelar perkara di Wassidik secara khusus, bukan saja dengan Wassidik, kami minta gelar perkara di depan Kabareskrim. Supaya jelas perkara kami ini," jelas dia.
Sementara, kuasa hukum pihak pelapor dari LQ Indonesia Lawfirm, Nathaniel Hutagaol, mengatakan bukan hanya lima kapolda, kasus ini tak juga tuntas kendati Kabareskrim telah berganti dua kali.
"Sudah dua kali Kabareskrim penanganannya masih sama saja. Apakah keadilan sesungguhnya di Indonesia ini, ketika kita menyerah mencari keadilan dan ikhlas terhadap ketidakadilan itu sendiri?" tuturnya.
Load more