Menurut Dave, legislator di Komisi I sebenarnya cukup rutin menyampaikan kekhawatiran tentang penggunaan media sosial seperti TikTok dalam mempengaruhi orang.
Dia mengatakan tanpa aturan membuat potensi penggunaan media sosial seperti TikTok mempengaruhi orang makin kuat.
Terlebih lagi, kata Dave, media sosial yang mayoritas dimiliki asing punya agenda yang terkadang bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an.
"Asing melalui medianya, kerap mempromosikan agenda-agenda liberalnya yang bertentangan dgn norma dan nilai-nilai ketimuran, bahkan melawan UU kita," katanya.
Sementara itu, persoalan Tiktok di Indonesia tengah diatur pemerintah melalui Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu yang diatur dalam aturan itu mengenai tata bisnis platform media sosial tersebut yang memilik fitur TikTok Shop. Pemerintah ingin melindungi UMKM dari gempuran produk asing.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan revisi Permendag 50/2020 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Teten meminta adanya pemisahan Tiktok sosial media dengan bisnis ecommerce.
Teten membandingkan di Tiongkok, TikTok di media sosial dipisah dengan e-commerce. Sedangkan di Indonesia, bisnis media sosial dan commerce masih digabung.
Teten mengatakan, dirinya hanya ingin produk UMKM tidak mati di tengah gempuran produk-produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce.
Load more