Jakarta, tvOnenews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share medsos (media sosial) calon presiden (capres), ini sanksi bagi yang melanggar.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce membenarkan pengaturan bagi ASN itu ada di berbagai peraturan perundangan.
"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Averrouce, Minggu (24/9/2023).
Aturan bagi ASN ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
Maksud dari SKB itu adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Dalam poin 4 disebutkan: “Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.
Poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal like, comment dan share.
ILUSTRASI - ASN dilarang like, comment dan share medsos capres, ini sanksi bagi yang melanggar. Dok: Kementerian ESDM
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.
Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di media sosial dimana aturannya terdiri dari:
Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut termaktub di Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
a. Pernyataan secara tertutup atau
b. Pernyataan secara terbuka
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more