Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan saksi Thio Ida dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Pemanggilan saudari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus itu akan disesuaikan dengan kebutuhan di persidangan.
“Ya nanti kebutuhan proses persidangan jaksa kalau membutuhkan keterangan dia (Thio Ida) tanpa harus diperiksa dalam proses pemberkasan bisa dipanggil (dalam persidangan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/9/2023).
Dia merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun.
Namun, Thio Ida kerap mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
KPK akan hadirkan Thio Ida di persidangan Rafael Alun jika dibutuhkan kesaksiannya. Dok: Haries Muhammad-tvOne
"(Saksi Thio Ida) Belum. Belum (pernah hadir pemeriksaan)," ucap Ali.
Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK.
Pertama, Thio Ida tak hadir pada panggilan pemeriksaan pada Jumat (26/5/2023). Kemudian, dia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin (29/5/2023).
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Khrisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael Alun—Gangsar Sulaksono—juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael Alun bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat hingga perhiasan.
Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael Alun juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hmd/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more