Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selamat dari penculikan di Malaysia diduga terkait utang piutang. Hal ini yang diduga menyebabkan penculikan itu terjadi.
"Iya. Utang piutang," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, Minggu (24/9/2023).
Judha mengatakan pada Kamis (24/9/2023) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menerima pengaduan penculikan dan penyiksaan terhadap seorang WNI dengan inisial F.
Kemudian KBRI langsung melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan melaporkannya ke PDRM (Kepolisian Malaysia).
Setelah PDRM melakukan penyelidikan, Judha menyebut penculikan dan penyiksaan tersebut terkonfirmasi terjadi di wilayah Penang.
F pun berhasil diselamatkan pada Jumat (15/9/2023) melalui koordinasi erat antara KBRI KL, KJRI Penang dan Kepolisian Malaysia.
Menurut Kepala Polisi Pulau Pinang CP Dato’ Khaw Kok Chin, korban yang diculik di Pulau Pinang saat berlibur itu sempat disekap dan dilukai di sebuah lokasi yang tidak diketahui.
Pelaku telah meminta uang tebusan 540.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,7 miliar kepada suami korban yang juga WNI.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polisi Kerajaan Malaysia CP Dato’ Sri Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan kepada media bahwa penyelamatan berhasil dilakukan anggota Reskrim Bukit Aman yang bekerja sama dengan tim Markas Polisi Kontingen Selangor dan Pulau Pinang setelah menerima laporan terkait penculikan tersebut.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa WNI yang membuat laporan itu terlibat transaksi niaga namun terbengkalai pelaksanaannya sehingga menyebabkan anggota keluarga diculik. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more