"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak. Sedangkan, tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," jelasnya. (agr/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more