Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, tepatnya di depan gedung Indosat, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Mereka melakukan unjuk rasa sambil bakar ban terkait kasus korupsi Bakti BTS Kominfo Johnny G Plate Cs.
Dalam orasinya, massa mempertanyakan Dirut PT Lintasarta Arya Damar dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, Arya beserta jajaran Direksi perusahaan menyetujui dalam pembahasan rapat direksi pada akhir tahun 2020 untuk memberikan fee 10 persen dalam Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saat ini Lintasarta sebagai pihak yang merugikan pemerintah dalam proyek BTS 4G Kominfo yang menurut audit BPKP kerugian negara mencapai 8 Triliun," ujar salah seorang orator aksi di Patung Kuda, Senin (25/9/2023).
Di sisi lain, sejumlah aksi massa di lokasi melakukan aksi bakar ban di kawasan tersebut. Adapun, sejumlah personel kepolisian ikut menjaga adanya aksi unjuk rasa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS.
Dalam sidang tersebut Arya mengatakan pihaknya dimintai commitment fee 10 persen untuk bergabung ke konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.
"Di situlah, mereka meminta kepada kami mau ikut Bakti atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut Bakti," ujar Arya dalam persidangan di Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Di sisi lain, Hakim Fahzal Hendri memberondong pertanyaan terhadap Arya. Ia, bertanya terkait commitment fee kepada saksi Arya.
"Ada commitment fee. Diminta untuk commitment fee 10 persen," jawab Arya.
"Berapa?" tanya hakim Fahzal.
"10 persen," timpal Arya.(lpk/mii)
Load more