Tak hanya berisi larangan, SKB tersebut juga mengatur jenis sanksi yang akan menimpa pelanggar netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu ini.
Sebagaimana tercantum dalam poin 4 yang mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/WakilPresiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis SKB tersebut.
Pada poin yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang melakukan aktivitas sosial media yang berkaitan dengan pencalonan, sebagai berikut:
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/WakilPresiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis SKB.
Load more