Bahkan dalam poin 5 juga diatur bahwa ASN dilarang mengunggah foto bersama peserta pemilu di media sosial.
“Menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” tulis SKB tersebut.
Selanjutnya, jenis sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut adalah berupa sanksi moral, yakni pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. (amr)
Jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di sini (Google News).
Load more