Jakarta, tvOnenews.com - Mantan anak buah Rafael Alun Trisambodo, Ary Fadilah bersaksi di persidangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Ary dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi, yang mana dulu menjabat sebagai spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (Arme).
Dalam kesaksian Ary, dirinya menyebut beberapa pemegang saham PT Arme, perusahaan milik Rafael Alun.
"Kalau pemilik ada beberapa, Pak, yang saya ketahui. Pertama itu ialah istirnya Pak Alun sebagai pemegang saham," kata Ary kepada jaksa.
Ary menuturkan istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek sebagai salah satu pemegang saham, yang mana terdapat nama-nama lainnya.
"Pemegang saham berikutnya ada Pak Ujeng kalau tidak salah Ujeng Arsatoko, Pak Fx Wijayanto. Lalu, Ibu Oki kalau tidak keliru, dan Ibu Raniari Dita," jelasnya.
Mendengar kesaksian Ary, Jaksa lantas mencecar pertanyaan terkait nama-nama pemegang saham tersebut soal adanya keterlibatan pegawai pajak.
Menurut Ary, terdapat salah satu pemegang saham yang mana suaminya ialah pegawai pajak.
"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo. Pegawai pajak," tuturnya.(lpk/mii)
Load more