Bahlil juga mengatakan masyarakat Pulau Rempang akan mendapatkan kompensasi tanah 500 meter persegi dan rumah tipe 45 senilah Rp120 juta.
"Bukan HGB tapi hak milik. Itu kebijakan langsung dari Pak Presiden," ungkapnya.
Warga Bocorkan Nilai Ganti Rugi dari BP Batam
Nilai ganti rugi relokasi yang diberitakan BP Batam, ternyata menyita perhatian dan buat publik penasaran. Namun, baru-baru ini seorang warga Rempang, Angga bocorkan nilainya.
Hal itu, dibocorkan Angga ke tvOnenews, Minggu (25/9/2023), sesuai dirinya dengan keluarga meninggalkan Pulau Rempang, Kampung Sembulang Tanjung. "Ada tanggungan ya, seperti uang sewa, uang tanggungan jiwa dalam kartu kelurga. Misalnya lima orang dalam kartu keluarga, berarti dikali lima," kata Angga kepada tvOnenews, Minggu (25/9/2023).
Selain itu, Angga katakan, untuk pindahan ke tempat tinggal yang baru, semuanya difasilitasi BP Batam.
Jadi, Angga akui dirinya tidak tinggal ke rumah susun tetapi ia dan keluarga menyewa rumah secara mandiri.
Load more