Jakarta, tvOnenews.com - Relokasi masyarakat Pulau Rempang ke Dapur 3 Pulau Galang dibatalkan dan direncenakan akan dipindah ke Tanjung Banon dengan membangun desa baru.
Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyebut pemukiman baru masyarakat Rempang itu nantinya akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas.
Masyarakat Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco City itu nantinya akan mendapatkan rumah dan lahan untuk 900 KK yang disertai sertifikat hak milik.
Fasilitas yang akan diberikan juga berupa sekolah, masjid, air bersih hingga tempat penampung ikan.
"Dengan demikian, kami geser ke Tanjung Banon. Masih di Rempang. Hanya 3 kilometer," kata Bahlil dalan konferensi pers, Senin (25/9/2023).
"Mereka sebagian besar bermatapencaharian di laut, jadi hanya digeser," lanjutnya.
Ia juga berjanji akan memindahkan makan dan diberi pagar hingga dibuatkan gapura agar masyarakat Rempang masih bisa ziarah.
Bahlil juga mengatakan masyarakat Pulau Rempang akan mendapatkan kompensasi tanah 500 meter persegi dan rumah tipe 45 senilah Rp120 juta.
"Bukan HGB tapi hak milik. Itu kebijakan langsung dari Pak Presiden," ungkapnya.
Warga Bocorkan Nilai Ganti Rugi dari BP Batam
Nilai ganti rugi relokasi yang diberitakan BP Batam, ternyata menyita perhatian dan buat publik penasaran. Namun, baru-baru ini seorang warga Rempang, Angga bocorkan nilainya.
Hal itu, dibocorkan Angga ke tvOnenews, Minggu (25/9/2023), sesuai dirinya dengan keluarga meninggalkan Pulau Rempang, Kampung Sembulang Tanjung. "Ada tanggungan ya, seperti uang sewa, uang tanggungan jiwa dalam kartu kelurga. Misalnya lima orang dalam kartu keluarga, berarti dikali lima," kata Angga kepada tvOnenews, Minggu (25/9/2023).
Selain itu, Angga katakan, untuk pindahan ke tempat tinggal yang baru, semuanya difasilitasi BP Batam.
Jadi, Angga akui dirinya tidak tinggal ke rumah susun tetapi ia dan keluarga menyewa rumah secara mandiri.
"Kalau soal tinggal di rumah sini, sudah 24 tahun. Saya lahir di Tanjung Pinang tetapi besar di sini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan ganti rugi warga Pulau Rempang, terdampak proyek Rempang Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga.
Sebab, sebelumnya terjadi konflik karena warga menolak pembangunan tersebut. Bahkan, dia katakan, uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.
Itu diantaranya tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," ujar Bahlil Minggu, (17/9/2023).
"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," sambungnya.
Selain itu Bahlil juga menuturkan, usai melakukan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan kawasan pulau Rempang, di Batam Kepulauan Riau.
Bahkan, pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.
"Kami tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun temurun disana. Dan kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," pungkasnya.
Adapun dalam rapat tersebut Menteri Bahlil mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN Hadi Tjahjanto, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Kepala BIG (Badan Informasi Geospasial), Gubernur Kepulauan Riau, Kepala BP Batam, dan Forkopimda Provinsi Kepri.
Load more