Bogor, tvOnenews.com - Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan sedang mempelajari model bisnis TikTok yang belakangan menjadi sorotan.
TikTok dikecam oleh para pedagang konvensional karena fitur TikTok Shop yang dinilai merugikan pedagang konvensional.
“Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok. Namun, dipastikan TikTok telah terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik),” jelasnya di Grand Aston Puncak, Selasa (26/9/2023).
Ihsan menjelaskan PPN PMSE ini adalah proses TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi di Indonesia.
“TikTok kalau jumlah setoran pajaknya berapa saya enggak bisa sebut. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya,” ujarnya.
Hal ini disebabkan TikTok belum mendaftarkan fitur TikTok Shop kepada negara untuk diproses pajaknya. Sejauh ini masih sebatas pajak platform atau PPN PMSE.
Load more