Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa. Dok: Abdul Gani Siregar-tvOne
“Kan dia menyerahkan jasa misalnya jasa platform, kemudian misalnya jasa iklan dan seterusnya. Otomatis kalau saya bisnis dengan kamu, kamu itu jadi orang yang berbisnis dengan penyedia jasa dalam negeri dan luar negeri sama-sama kena pajak,” kata Ihsan.
Sehingga, kata dia, apabila TikTok mendaftarkan fitur TikTok Shop maka dia akan dikenakan pajak seperti e-commerce pada umumnya.
Namun, yang perlu dipertegas adalah apakah TikTok nantinya akan membangun perusahaan di Indonesia atau tidak.
Hal ini perlu diketahui secara jelas untuk menentukan pajaknya. Apakah pajak dalam negeri atau pajak luar negeri.
“Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain. Artinya nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri,” tandasnya. (agr/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more