Bogor, tvOnenews.com - Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan sedang mempelajari model bisnis TikTok yang belakangan menjadi sorotan.
TikTok dikecam oleh para pedagang konvensional karena fitur TikTok Shop yang dinilai merugikan pedagang konvensional.
“Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok. Namun, dipastikan TikTok telah terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik),” jelasnya di Grand Aston Puncak, Selasa (26/9/2023).
Ihsan menjelaskan PPN PMSE ini adalah proses TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi di Indonesia.
“TikTok kalau jumlah setoran pajaknya berapa saya enggak bisa sebut. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya,” ujarnya.
Hal ini disebabkan TikTok belum mendaftarkan fitur TikTok Shop kepada negara untuk diproses pajaknya. Sejauh ini masih sebatas pajak platform atau PPN PMSE.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa. Dok: Abdul Gani Siregar-tvOne
“Kan dia menyerahkan jasa misalnya jasa platform, kemudian misalnya jasa iklan dan seterusnya. Otomatis kalau saya bisnis dengan kamu, kamu itu jadi orang yang berbisnis dengan penyedia jasa dalam negeri dan luar negeri sama-sama kena pajak,” kata Ihsan.
Sehingga, kata dia, apabila TikTok mendaftarkan fitur TikTok Shop maka dia akan dikenakan pajak seperti e-commerce pada umumnya.
Namun, yang perlu dipertegas adalah apakah TikTok nantinya akan membangun perusahaan di Indonesia atau tidak.
Hal ini perlu diketahui secara jelas untuk menentukan pajaknya. Apakah pajak dalam negeri atau pajak luar negeri.
“Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain. Artinya nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri,” tandasnya. (agr/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more