Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung memanggil enam saksi, lima di antaranya ialah saksi mahkota.
"Berapa saksi?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).
"Izin Yang Mulia, hari ini 6 orang, 5 mahkota. 1 saksi TPPU yang Anang (Achmad Latif) atas nama Permadi Indra Yoga," terang jaksa.
Saksi mahkota yang disebut jaksa ialah Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Lalu, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Kelima saksi mahkota diketahui juga sebagai terdakwa dan tersangka dalam lingkaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Load more