Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memunculkan fakta baru dari saksi Windi Purnama untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Windi menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate Cs yang mana juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Dari kesaksian di persidangan, Windi mengaku mengalirkan sejumlah uang ke Komisi I DPR atas perintah terdakwa Irwan Hermawan—orang kepercayaan Anang Achmad Latif.
Menurut Windi, dirinya diminta Anang Achmad Latif untuk menghubungi Nistra Yohan diduga sebagai staf salah satu anggota Komisi I DPR.
"Belakangan di penyidikan. Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang. Nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Fakta persidangan Johnny G. Plate Cs, saksi sebut aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Load more