Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memunculkan fakta baru dari saksi Windi Purnama untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Windi menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate Cs yang mana juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Dari kesaksian di persidangan, Windi mengaku mengalirkan sejumlah uang ke Komisi I DPR atas perintah terdakwa Irwan Hermawan—orang kepercayaan Anang Achmad Latif.
Menurut Windi, dirinya diminta Anang Achmad Latif untuk menghubungi Nistra Yohan diduga sebagai staf salah satu anggota Komisi I DPR.
"Belakangan di penyidikan. Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang. Nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Fakta persidangan Johnny G. Plate Cs, saksi sebut aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas mengonfirmasi kembali nama yang disebutkan saksi Windi.
"Siapa? Nistra itu siapa?," cecar Hakim Fahzal.
Windi menjelaskan bahwa tidak mengetahui betul siapa sosok Nistra yang disebut.
Namun, dia mengatakan Anang Achmad Latif memberikan kode khusus “K1” untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Saya juga pada saat itu Pak Anang lewat sinyal itu Pak. Itu adalah untuk K1," jelas Windi.
"K1 itu apa?," tanya hakim.
"Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, ‘K1 tuh apa?’. Katanya Komisi 1," sebut Windi.
Mendengar hal tersebut, Hakim Fahzal terus berusaha menggali siapa sosok anggota Komisi I DPR yang disebut tersebut.
Akan tetapi, saksi Windi mengaku benar-benar tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya kurang tahu. Saya tidak tahu Yang Mulia," imbuhnya. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more