Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, yakni bisa mempromosikan barang atau jasa tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more