Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memastikan tidak ada batas waktu pergeseran kepada warga yang terdampak proyek investasi di Pulau Rempang di tahap awal.
"Artinya tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan. Sementara tetap akan jalan dan tidak ada batas akhir (pergeseran warga) seperti yang dikabarkan pada tanggal 28 ini," ujar dia, Selasa (26/9/2023).
Rudi menjelaskan upaya yang akan dilakukan untuk warga juga akan dilakukan secara humanis. Dia memerintahkan semua instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan emosional kepada warga.
"Pertama saya sampaikan seluruh petugas baik dari BP Batam, Pemkot dan TNI/Polri, saya berharap dalam melakukan kegiatan lebih bagus mengedepankan hubungan emosional yang dekat agar tidak merugikan kita semua. Secara lisan sudah saya sampaikan, tapi secara resmi akan saya sampaikan besok terkait pendekatan humanis lebih baik," jelasnya.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi. Dok: Yude-Antara
Menurut dia, pendekatan yang dilakukan seperti saudara itu lebih baik sehingga warga akan lebih memahami terkait kebijakan yang diberikan.
Load more