Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memastikan tidak ada batas waktu pergeseran kepada warga yang terdampak proyek investasi di Pulau Rempang di tahap awal.
"Artinya tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan. Sementara tetap akan jalan dan tidak ada batas akhir (pergeseran warga) seperti yang dikabarkan pada tanggal 28 ini," ujar dia, Selasa (26/9/2023).
Rudi menjelaskan upaya yang akan dilakukan untuk warga juga akan dilakukan secara humanis. Dia memerintahkan semua instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan emosional kepada warga.
"Pertama saya sampaikan seluruh petugas baik dari BP Batam, Pemkot dan TNI/Polri, saya berharap dalam melakukan kegiatan lebih bagus mengedepankan hubungan emosional yang dekat agar tidak merugikan kita semua. Secara lisan sudah saya sampaikan, tapi secara resmi akan saya sampaikan besok terkait pendekatan humanis lebih baik," jelasnya.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi. Dok: Yude-Antara
Menurut dia, pendekatan yang dilakukan seperti saudara itu lebih baik sehingga warga akan lebih memahami terkait kebijakan yang diberikan.
Dia menyebut tahap pertama pengerjaan proyek investasi ini pihaknya akan fokus memindahkan warga dari empat kampung yang ada di Kelurahan Sembulang. Warga yang bersedia akan carikan rumah sewa atau ruko sesuai yang mereka pilih.
Selain itu, BP Batam juga akan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan dan uang saku Rp1,2 juta untuk setiap anggota keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).
Kebutuhan itu diberikan sampai rumah permanen, fasilitas umum (taman masjid, kantor polisi, sekolah, rumah sakit dan lain-lain) serta fasilitas sosial (jalan, listrik, air dan lain-lain) untuk warga di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan Dapur 3, Pulau Galang sudah tersedia.
Dia juga menyebutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tokoh Melayu di sana untuk menentukan model rumah yang akan dibangun di dua daerah tersebut. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more