Jakarta, tvOnenews.com - Saksi Windi Purnama mengungkap aliran duit haram dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang diserahkan ke berbagai pihak. Salah satunya oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkapkan Windi di persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Menurut dia, duit Rp40 miliar tersebut diserahkan ke BPK atas perintah Anang Achmad Latif.
"Itu saya tanya untuk siapa? 'Untuk BKP'. Saya dengar BPK Yang Mulia atas nama Sadikin," kata Windi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Windi menjelaskan penyerahan duit Rp40 miliar itu secara langsung bertemu dengan Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.
"Ketemuan di Hotel Grand Hyatt," tambahnya.
"Hotel mewah itu Pak?," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Di parkiran Pak," sahut Windi.
Windi menerangkan dirinya membawa uang tunai senilai Rp40 miliar dalam pecahan mata uang asing. Namun, dia mengaku tidak begitu ingat soal pecahan mata uang asing tersebut.
"Rp40 miliar. Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jelasnya.
"Pakai apa bawanya Pak?," tanya Hakim Fahzal.
"Pakai koper. Penuh," kata Windi.
Disinggung soal nilai Rp40 miliar, Windi mengaku menghitung sendiri bersama Irwan Hermawan—salah satu tersangka. Dia menuturkan bahwa pertemuan dengan Sadikin disaksikan oleh supir pribadinya.
"Sorry-sorry saya dengan supir Yang Mulia," terang Windi. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more