Jakarta, tvOnenews.com - Content creator Dea OnlyFans akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual beli konten porno di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewanti dinyatakan bebas secara murni dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur per Selasa (26/9/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
"Sudah bebas murni dari Rutan Pondok Bambu tanggal 26 September 2023," kata Rika kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Dea sebelumnya mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penjualan konten pornografi di platform online OnlyFans.
Lewat unggahan di Instagram Story, Dea OnlyFans tampak merayakan kebebasannya dengan sejumlah sahabat.
Ia disambut oleh beberapa orang terdekatnya karena sudah bisa kembali ke masyarakat.
Kemudian, Dea membuktikan kebebasannya dari penjara ini dengan menunjukkan amplop surat yang berisikan kop pernyataan bebas murni.
"Huehehehe bebas murni loch,” tulis Dea OnlyFans dikutip dari Instagram Story-nya @gresaidss.
Dea pun mengunggah momen perpisahan dengan sejumlah petugas lapas sampai foto selfie-nya di dalam mobil.
"Pada kangen aku enggak?," tulis Dea OnlyFans.
Seperti diketahui, Dea OnlyFans ditangkap pada Maret 2022 lalu atas kasus pornografi.
Saat menjalani masa tahanan, Dea OnlyFans sempat mengaku jika dirinya tengah hamil. Namun, pernyataan Dea OnlyFans terkait kehamilan itu tidak terbukti.
Dea OnlyFans divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Saat kasus ini bergulir, polisi juga memeriksa kekasih dari Dea, yaitu Dicky Reno Zulpratomo. Peran Dicky dalam kasus ini sebagai pemeran pria dalam video porno.
Polisi juga memeriksa komedian Marshel Widianto. Dia diperiksa lantaran membeli konten porno Dea OnlyFans seharga Rp1,4 juta.
Sang komika mengaku bahwa dirinya membeli file di Google Drive yang berisi 76 konten porno Dea OnlyFans itu untuk sekali lihat saja.
Marshel Widianto saat itu dengan kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dan menyerahkan file yang berisi konten pornografi milik Dea OnlyFans.
Sebelum ditahan, Dea OnlyFans bahkan mengaku sedang hamil agar mendapatkan keringanan hukuman.
Namun, pihak pengadilan akhirnya tetap memvonis Dea dengan hukuman 1 tahun masa kurungan. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more