Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Sementara itu, Saksi mahkota Irwan Hermawan blak-blakan di persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).
Irwan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, Irwan mengungkapkan terdapat aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditujukan kepada Anggota Komisi I DPR.
"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR," kata Irwan.
Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut pengakuan Windi, dirinya menjalin kontak dengan seseorang bernama Nistra yang diduga staf salah seorang anggota DPR.
Load more