"Perkenalkan nama saya Riska, saya di sini sebagai perwakilan dari masyarakat Pasir Panjang yang tidak setuju dengan adanya relokasi pak," ungkapnya.
"Kami keluarga besar adat Melayu tempatan Kampung Tua Pasir Panjang, perempuan cate Batam Provinsi Kepulauan Riau, Republik Indonesia.'lebih baik mati berdiri daripada hidup berlutut, Allahu Akbar," tegasnya.
Batas tenggat waktu
Terbaru, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City.
Muhammad Rudi menyebut jika tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.
"Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkap Rudi saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9/2023). (aag/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more