Batam, tvOnenews.com - Seorang warga membocorkan nilai ganti rugi dari BP Batam setelah meninggalkan Rempang.
Seorang warga bernama Angga mengatakan nilai ganti rugi itu terdiri dari tanggungan seperti uang sewa dan uang tanggungan jiwa dalam kartu keluarga.
“Misalnya lima orang dalam kartu keluarga berarti dikali lima," kata Angga kepada tvOnenews.com, Minggu (25/9/2023).
Angga mengatakan untuk pindahan ke tempat tinggal yang baru, semuanya difasilitasi BP Batam.
Dia mengakui dirinya tidak tinggal di rumah susun, tetapi dia dan keluarga menyewa rumah secara mandiri.
"Kalau soal tinggal di rumah sini sudah 24 tahun. Saya lahir di Tanjung Pinang tetapi besar di sini," kata dia.
Load more