Seorang warga bocorkan nilai ganti rugi dari BP Batam setelah tinggalkan Rempang. Dok: Wanasari-tvOne
Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan ganti rugi warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga.
Hal ini disebabkan adanya konflik karena warga menolak pembangunan tersebut.
Bahkan, Bahlil mengatakan uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga seperti tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah bagi warga yang memang alas haknya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp350 juta itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," ujar Bahlil, Minggu (17/9/2023).
"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," sambungnya.
Load more