Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang duplik terkait perkara gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Dalam persidangan, Lukas Enembe membantah memiliki Hotel Angkasa di Jayapura, Papua. Menurut dia, hotel tersebut milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
"Saya tidak tahu-menahu soal Hotel Angkasa karena itu milik Rijatono Lakka yang dibangun sendiri," kata Lukas Enembe saat membaca duplik atas replik jaksa KPK.
Dia menjelaskan Rijatono membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Menurutnya, akta jual beli juga telah diterbitkan oleh notaris yang ditunjuk yang bersangkutan.
Jalani sidang duplik gratifikasi dan suap, Lukas Enembe bantah punya hotel mewah di Jayapura. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Oleh karena itu, dia merasa jaksa telah asal menuduh dirinya memiliki hotel tersebut.
Load more