Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial AH (26) yang membunuh wanita berinisial FD (44) dengan menusuk lehernya di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah. Kalau tersangka memang sudah karena memang pelaku yang melakukan sudah pasti kita jadikan tersangka," ucap Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Polisi Muharam Wibisono Adipradono kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP. AH langsung ditahan di Markas Polsek Tanjung Duren. Adapun pelaku terancam hukuman mati buntut dikenakan pasal tersebut.
"Iya ditahan. (Dijerat Pasal) 338 sama Jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan," katanya.
Pria yang gorok leher karyawati di dekat lobi Mal Central Park ditetapkan sebagai tersangka. Dok: Polsek Tanjung Duren
Sebelumnya diwartakan, seorang wanita berstatus karyawati berinisial FD (44) tewas dibunuh seorang pria yang menyayat lehernya di lobi Mal Central Park Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (26/9/2023) pagi.
Wibisono mengatakan kasus tersebut jelas adalah pembunuhan dengan korban tewas disertai luka sayatan di lehernya.
"Itu pembunuhan. Disayat (leher). Luka sayat lebar. Korban tidak lama meninggal di tempat. Kita dapat laporan ada penusukan warga dan ternyata akibat perbuatan itu menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dia mengatakan kejadian pembunuhan tersebut terjadi saat FD hendak berangkat kerja, namun disayat lehernya oleh pelaku.
"Mau berangkat kerja. Lokasinya itu di dekat lobi mal. Korban ini mau berangkat ngantor. Kantornya ini di Tower APL sebelah mal. Terjadi di dekat lobi menuju ke Tower APL kan nyambung sama mal," ujarnya. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more