Sebelumnya, dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Lukas Enembe meminta majelis hakim agar membebaskan dari segala tuntutan.
Sebab, pihak Lukas berpendapat bahwa jaksa KPK tidak memiliki bukti kuat terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
"Dari bantahan tersebut di atas, saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.(lpk/mii)
Load more