Jakarta, tvOnenews.com - Saksi mahkota Anang Achmad Latif mengungkap hasil saweran korupsi BTS 4G Bakti Kominto yang mengalir ke eks Menkominfo Johnny G Plate.
Hal itu terungkap saat persidangan dugaan korupsi atas terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung mempertanyakan soal asal bantuan saksi kepada terdakwa Irwan Hermawan.
"Bantuan apa saja yang saudara minta kepada saudara Irwan Hermawan?" tanya jaksa.
"Pertama, terkait adanya permintaan Rp500 juta setiap bulan dari Pak Johnny Plate," sahut Anang.
Anang mengungkap percakapannya dengan Irwan terkait saweran Rp500 juta per bulan untuk Johnny G Plate.
Load more