Dengan begitu, sambung Niam, MUI memutuskan serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetik dan lain-lain.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyampaikan penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.
"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," ujar Abdul.
Dalam konteks ini, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fikih.
"Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," kata dia. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more